Berita singkat

Pemeritah dan Panitia Anggaran DPR akhirnya sepakat belanja subsidi BBM 2009 akan menggunakan asumsi harga minyak sebesar 130 dolar AS per barel. Sedangkan bantalannya disetujui hingga 160 dolar AS per barel. Pemilihan Pilkada Bali rencananya resmi di mulai sekitar pukul 07.00 Wit, Rabu (9/7/2008). Cagub/cawagub yang bersaing adalah pasangan yang diusung Koalisi Kebangkitan Bali Gede Winasa-IGB Alit Putra, kandidat dari Partai Golkar Cokorda Budi Suryawan-Nyoman Gede Suwetha, serta jago PDIP Made Mangku Pastika-AA Ngurah Puspayoga. Sekitar 2-an juta rakyat Bali tercatat mempunyai hak pilih dalam Pilkada ini. Sebelumnya ikrar perdamaian telah diucapkan masing-masing pasangan. Sementara itu Pilkada Maluku juga digelar. Para kandidat memperebutkan 936.519 pemilih tetap pada 2.628 TPS yang tersebar di 7 kabupaten dan 2 kota di Maluku. Tercatat Karel Albert Ralahalu berpasangan dengan Said Assagaff. Mohammad Latuconsina dan Eduard Frans, dan Abdullah Tuasikal berpasangan dengan Septinus Hematang, serta pasangan Aziz Samual dan Lukas Uwuratuw. ITALIA.Menteri dalam negeri Italia, Roberto Maroni mengatakan, dia tetap akan menutup sebuah masjid yang kontroversial di Milan bulan depan, seperti rencana, meski Gereja Katholik menuduh dia bertindak seperti seorang fasis. Dalam wawancaranya dengan sebuah koran, Maroni mengatakan dia menjawab berbagai keluhan bahwa jamaah sholat di masjid kecil itu seringkali sampai tumpah ruah ke jalanan. Sementara gereja Katholik sudah menyatakan dukungan terhadap umat Islam itu, Masjid Jenner dulunya adalah sebuah garasi. Begitu kecilnya sehingga sholat Jumat sering harus digelar di jalan. Sejak ditetapkan sebagai Pusat Kebudayaan Islam tahun 1988, masjid itu terus membesar dan penduduk setempat mulai khawatir.

Pesan

Bagi anda yang berminat memasang opini dan liputan berita dapat mengirimkan teksnya/naskah ke alamat email kami di rizqi_group@yahoo.co.id dan 085294952165 Hadis riwayat Mujasyi` bin Mas`ud As-Sulami ra., ia berkata: Aku datang menghadap Nabi saw. untuk membaiat beliau untuk berhijrah. Beliau bersabda: Sesungguhnya hijrah telah berlalu bagi orang-orang yang telah melaksanakannya, tetapi masih ada hijrah untuk tetap setia pada Islam, jihad serta kebajikan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: “Masa kenabian itu ada di tengah-tengah kamu sekalian, adanya atas kehendak Allah, kemudian Allah mengangkatnya apabila Dia menghendaki untuk mengangkatnya. Selanjutnya adalah masa Khilafah yang mengikuti jejak kenabian (Khilafah ‘ala minhajin nubuwwah), adanya atas kehendak Allah, kemudian Allah mengangkatnya apabila Dia menghendaki untuk mengangkatnya. Selanjutnya masa kerajaan yang menggigit (Mulkan Adlan), adanya atas kehendak Allah, kemudian Allah mengangkatnya apabila Dia menghendaki untuk mengangkatnya. Setelah itu, masa kerajaan yang menyombong (Mulkan Jabariyyah), adanya atas kehendak Allah, kemudian Allah mengangkatnya apabila Dia menghendaki untuk mengangkatnya. Selanjutnya adalah masa Khilafah yang mengikuti jejak kenabian (Khilafah ‘ala minhajin nubuwwah). Kemudian beliau (Nabi) diam.” (H.R. Ahmad dan Baihaqi dari Nu’man bin Basyir dari Hudzaifah.)

Friday, July 25, 2008

IDI: RUU RS Tidak Memihak Orang Miskin

IM Pengkaji Rancangan Undang-Undang Rumah Sakit Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) melihat adanya kejanggalan dalam draf RUU tentang peyelenggaraan rumah sakit yang sedang dibahas Panitia Khusus (Pansus) di Komisi IX DPR RI.

"Di dalamnya tidak ada tanggung jawab sosial rumah sakit kepada orang miskin atau saat keadaan gawat darurat. Naskah akademik dan uraian pasalnya juga tidak relevan dan tidak nyambung, " kata Dr. Muh. Nasser, Sp.KK,D.Law, Wakil Ketua Tim Pengkaji Rancangan Undang-Undang Rumah Sakit PB IDI dalam diskusi bulanan PB IDI di Jakarta, Rabu (25/07/2008).


Pembuatan undang-undang tersebut, menurut dia, juga bertentangan dengan pasal 53 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 karena tidak memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk berperan serta dalam penyiapan undang-undang.

"Draf RUU itu juga tidak mengakomodir doktrin `Samaritan Law`, pihak yang terlibat dalam rumah sakit tidak diberi ruang untuk berpikir apapun kecuali untuk menghasilkan uang bagi rumah sakit, " katanya dari hasil rilis Jawakini.com.

Nasser menjelaskan pula bahwa penyelenggaraan rumah sakit sebenarnya juga tidak layak diatur dengan undang-undang yang berdiri sendiri karena alasan-alasannya tidak cukup memenuhi persyaratan penerbitan sebuah undang-undang.

"Ini memang harus diatur, tapi peraturan penyelenggaraannya cukup diatur dalam peraturan perundangan di bawah undang-undang, " katanya.

Apalagi, ia melanjutkan, pasal-pasal strategis pengaturan penyelenggaraan rumah sakit juga bisa dimasukkan ke dalam amandemen Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang kesehatan.

Lain dengan Nasser, Ketua Persatuan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) Dr.Adib A Yahya, MARS, mengatakan bahwa UU tentang rumah sakit sudah sangat mendesak untuk diterbitkan.

"Karena masalah rumah sakit sudah semakin besar dan kompleks, jadi harus diatur. Secara yuridis ini juga diamanatkan dalam undang-undang, salah satunya pasal 28 H Undang-Undang Dasar 1945, " katanya.

Ia menambahkan, undang-undang itu juga diperlukan sebagai payung hukum yang tegas bagi pasien dan pengelola rumah sakit.

Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Husna Zahir juga berpendapat, UU tentang rumah sakit perlu diterbitkan untuk memberikan kejelasan mengenai pembagian tanggung jawab antara negara dan pengelola sarana pelayanan kesehatan.

"Di samping itu, penetapan badan hukum rumah sakit juga mesti diatur karena itu berdampak langsung terhadap pelayanan, " katanya.

Namun Adib dan Husna sepakat, penyusunan rancangan undang-undang tentang rumah sakit harus dilakukan secara teliti dan hati-hati dengan mempertimbangkan dinamika perkembangan teknologi perumasakitan dan kedokteran.

Adib menjelaskan, draf RUU tentang rumah sakit seharusnya antara lain memuat batasan dan fungsi rumah sakit, klasifikasi dan jenis rumah sakit, kepemilikan dan pengalihan kepemilikan rumah sakit, sarana minimal/esensial yang harus ada pada rumah sakit.

Selain itu juga memuat persyaratan tenaga dan hubungan kerjanya dengan rumah sakit, ketentuan tentang hak dan kewajiban rumah sakit, tanggung jawab hukum, akreditasi dan penjagaan mutu layanan, fungsi sosial, prosedur perijinan dan prosedur pencabutan ijin, pembinaan rumah sakit dan sanksi-sanksi. (red)

0 comments:

 
© free template by uniQue menu with : CSSplay photo header : pdphoto