Berita singkat

Pemeritah dan Panitia Anggaran DPR akhirnya sepakat belanja subsidi BBM 2009 akan menggunakan asumsi harga minyak sebesar 130 dolar AS per barel. Sedangkan bantalannya disetujui hingga 160 dolar AS per barel. Pemilihan Pilkada Bali rencananya resmi di mulai sekitar pukul 07.00 Wit, Rabu (9/7/2008). Cagub/cawagub yang bersaing adalah pasangan yang diusung Koalisi Kebangkitan Bali Gede Winasa-IGB Alit Putra, kandidat dari Partai Golkar Cokorda Budi Suryawan-Nyoman Gede Suwetha, serta jago PDIP Made Mangku Pastika-AA Ngurah Puspayoga. Sekitar 2-an juta rakyat Bali tercatat mempunyai hak pilih dalam Pilkada ini. Sebelumnya ikrar perdamaian telah diucapkan masing-masing pasangan. Sementara itu Pilkada Maluku juga digelar. Para kandidat memperebutkan 936.519 pemilih tetap pada 2.628 TPS yang tersebar di 7 kabupaten dan 2 kota di Maluku. Tercatat Karel Albert Ralahalu berpasangan dengan Said Assagaff. Mohammad Latuconsina dan Eduard Frans, dan Abdullah Tuasikal berpasangan dengan Septinus Hematang, serta pasangan Aziz Samual dan Lukas Uwuratuw. ITALIA.Menteri dalam negeri Italia, Roberto Maroni mengatakan, dia tetap akan menutup sebuah masjid yang kontroversial di Milan bulan depan, seperti rencana, meski Gereja Katholik menuduh dia bertindak seperti seorang fasis. Dalam wawancaranya dengan sebuah koran, Maroni mengatakan dia menjawab berbagai keluhan bahwa jamaah sholat di masjid kecil itu seringkali sampai tumpah ruah ke jalanan. Sementara gereja Katholik sudah menyatakan dukungan terhadap umat Islam itu, Masjid Jenner dulunya adalah sebuah garasi. Begitu kecilnya sehingga sholat Jumat sering harus digelar di jalan. Sejak ditetapkan sebagai Pusat Kebudayaan Islam tahun 1988, masjid itu terus membesar dan penduduk setempat mulai khawatir.

Pesan

Bagi anda yang berminat memasang opini dan liputan berita dapat mengirimkan teksnya/naskah ke alamat email kami di rizqi_group@yahoo.co.id dan 085294952165 Hadis riwayat Mujasyi` bin Mas`ud As-Sulami ra., ia berkata: Aku datang menghadap Nabi saw. untuk membaiat beliau untuk berhijrah. Beliau bersabda: Sesungguhnya hijrah telah berlalu bagi orang-orang yang telah melaksanakannya, tetapi masih ada hijrah untuk tetap setia pada Islam, jihad serta kebajikan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: “Masa kenabian itu ada di tengah-tengah kamu sekalian, adanya atas kehendak Allah, kemudian Allah mengangkatnya apabila Dia menghendaki untuk mengangkatnya. Selanjutnya adalah masa Khilafah yang mengikuti jejak kenabian (Khilafah ‘ala minhajin nubuwwah), adanya atas kehendak Allah, kemudian Allah mengangkatnya apabila Dia menghendaki untuk mengangkatnya. Selanjutnya masa kerajaan yang menggigit (Mulkan Adlan), adanya atas kehendak Allah, kemudian Allah mengangkatnya apabila Dia menghendaki untuk mengangkatnya. Setelah itu, masa kerajaan yang menyombong (Mulkan Jabariyyah), adanya atas kehendak Allah, kemudian Allah mengangkatnya apabila Dia menghendaki untuk mengangkatnya. Selanjutnya adalah masa Khilafah yang mengikuti jejak kenabian (Khilafah ‘ala minhajin nubuwwah). Kemudian beliau (Nabi) diam.” (H.R. Ahmad dan Baihaqi dari Nu’man bin Basyir dari Hudzaifah.)

Wednesday, March 5, 2008

Kuis SMS

KUIS VIA SMS, BOLEHKAH?

Soal :

Bagaimana hukum ikut kuis lewat SMS yang berhadiah?



Jawab :

Haram hukumnya mengadakan dan juga mengikuti kuis via SMS yang marak saat ini, sebab kuis itu termasuk kategori judi (al-qimar/al-maysir). (Lihat QS Al-Maidah [5] : 90).

Judi menurut Ibrahim Anis dalam Al-Mu’jam Al-Wasith hal. 758, adalah “setiap permainan (la’bun) yang mengandung taruhan dari kedua pihak (muraahanah).” Menurut Al-Jurjani dalam At-Ta’rifat hal. 179, judi adalah “setiap permainan yang di dalamnya disyaratkan adanya sesuatu (berupa materi) yang diambil dari pihak yang kalah kepada pihak yang menang.” Menurut Ali Ash-Shabuni dalam Rawa’i’ Al-Bayan fi Tafsir Ayat Al-Ahkam (I/279), judi adalah “setiap permainan yang menimbulkan keuntungan (ribh) bagi satu pihak dan kerugian (khasarah) bagi pihak lainnya”.

Beberapa definisi tersebut saling melengkapi, sehingga dari kesemuanya dapat disimpulkan definisi judi yang menyeluruh. Jadi, judi adalah segala permainan yang mengandung unsur taruhan (harta/materi) dimana pihak yang menang/untung mengambil harta/materi dari pihak yang kalah/rugi.

Berdasarkan definisi itu, dalam judi ada 3 (tiga) unsur aktivitas utama :

Pertama, adanya taruhan harta yang berasal dari pihak-pihak yang berjudi,

Kedua, ada suatu permainan, untuk menentukan pihak yang menang dan yang kalah,

Ketiga, pihak yang menang mengambil harta yang menjadi taruhan (murahanah), sedang pihak yang kalah akan kehilangan hartanya.

Nah, jika kita mengamati dengan cermat fakta kuis via SMS saat ini, tiga aktivitas judi tersebut ternyata terdapat pada kuis via SMS.

Adanya taruhan dalam kuis SMS, dibuktikan dengan adanya pembayaran tarif yang lebih tinggi daripada tarif normal, misalnya Rp 2000,- per SMS. Hal ini sama saja dengan taruhan yang diberikan oleh para penjudi.

Adanya unsur permainan (la’bun) dalam kuis SMS sangat jelas, yaitu adanya kontes-kontes musik, nyanyi, lawak, dan yang semisalnya. Misalnya saja KDI, AFI, dan sebagainya.

Unsur ketiga judi juga sangat jelas adanya dalam kuis SMS, yaitu adanya pihak yang menang yang mengambil harta yang menjadi taruhan (murahanah), sedang pihak yang kalah akan kehilangan hartanya.

Pihak yang kalah/merugi, adalah jutaan orang yang mengikuti kuis tapi tidak mendapat hadiah, padahal tarif SMS sudah dipatok lebih mahal dari biasanya.

Sedang pihak yang menang, pertama-tama adalah para pemenang kuis. Selain mereka, juga para penyelenggara kuis itu sendiri, yang terdiri dari tiga pihak, yaitu :

Pertama, media pemilik program, misalnya SCTV;

Kedua, penyedia konten (content provider), misalnya Visitel;

Ketiga, operator seluler, misalnya Telkomsel.

Ketiga pihak penyelengara kuis ini hakikatnya adalah bandar-bandar judi terselubung yang jahat karena mengeruk banyak uang dengan jalan mudah. (Lebih detail lagi lihat M. Shiddiq Al-Jawi, Kuis Via SMS dan Premium Call Dalam Tinjauan Syariah, Yogyakarta : Ar-Raudhoh Pustaka, 2006).*

Kesimpulannya, kuis SMS tidak diragukan lagi adalah haram hukumnya menurut syariah Islam, karena termasuk kategori judi. Wallahu a’lam. [ ]


Yogyakarta, 2 Januari 2006


Muhammad Shiddiq Al-Jawi

0 comments:

 
© free template by uniQue menu with : CSSplay photo header : pdphoto