Lebih dari 56 calon anggota legislatif (caleg) DPR Aceh tidak lulus baca Al-Quran. Sebelumnya sudah 872 orang menjalani Komisi Independen Pemilihan (KIP) NAD
Hidayatullah.com--Jumlah bakal calon anggota legislatif (caleg) DPR Aceh yang tidak lulus baca Al-Quran bertambah menjadi 56 dari 872 orang yang telah menjalani tes yang diselenggarakan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD).
Ketua kelompok kerja pencalonan KIP Provinsi NAD, Yarwin Adidarma di Banda Aceh, Kamis (11/9), mengatakan pada hari ketiga sebanyak 872 orang dari 31 partai politik sudah menjalani tes mampu baca Al-Quran.
"Dari jumlah itu, 56 orang di antaranya tidak lulus, sehingga mereka gagal menjadi caleg peserta Pemilu 2009," katanya. Pada hari pertama, Senin (8/9), yang diikuti 422 orang bakal caleg 25 orang di antaranya tidak lulus, hari kedua yang diikuti 155 orang hanya tujuh orang tidak lulus, dan hari ketiga yang diikuti 305 orang tidak lulus 23 orang. "Mereka yang tidak lulus sudah kita beritahu melalui surat kepada masing-masing pribadi," kata Yarwin. Menurut Yarwin, para bakal caleg yang tidak lulus itu memang sama sekali tidak mampu membaca ayat-ayat suci Al-Quran, padahal penilaiannya sangat mudah, yakni hanya ketepatan membaca huruf dan baris, serta adab, yang masing-masing memiliki bobot nilai 40, 40 dan 20. "Sebenarnya, sebelum membaca saja, para peserta sudah mendapat nilai 20, tinggal mencari 30 lagi dari ketepatan membaca huruf dan baris untuk mencapai nilai minimal 50 untuk bisa lulus. Tetapi itu pun ada yang tidak bisa," ujarnya. Disebutkan, KIP sudah berusaha agar tes mampu baca Al-Quran ini bisa dilakukan seringan mungkin, agar semua bakal caleg bisa lulus. Sementara pada hari keempat, uji mampu baca Al-Quran diikuti sekitar 400 orang dari 11 partai, termasuk empat partai lokal Aceh. Selanjutnya, pada hari Jumat (12/9) di tempat yang sama akan dilakukan tes mampu baca Al-Quran bagi bakal caleg yang pada hari pertama dan keempat berhalangan, sebanyak 162 orang. Sebagaimana diketahui, uji mampu baca Al-Quran merupakan syarat bisa tidaknya lulus menjadi caleg untuk DPR Aceh. Ujian ini dilakukan oleh Tim yang terdiri dari unsur independen untuk menjamin kemurniannya oleh KIP. Bakal calon anggota legislatif (caleg) DPR Aceh yang diuji ini diajukan 11 dari 43 partai.[inl/cha/www.hidayatullah.com]
0 comments:
Post a Comment