Suara-Islam Online--Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Depdagri, Depag dan Kejagung tentang ajaran Ahmadiyah akhirnya ditandatangani. Hal ini disampaikan oleh Menteri Agama Maftuh Basyuni didampingi Jaksa Agung Hendarman Supandji dan Mendagri Mardiyanto dalam keterangan persnya di Departemen Agama, Jakarta, Senin (9/6).
"Perlu kami tegaskan bahwa SKB ini bukan intervensi negara terhadap keyakinan seseorang melainkan upaya pemerintah dalam menjaga dan membentuk ketertiban masyarakat," kata Maftuh Basyuni. SKB ini juga memberi peringatan pada jemaah Ahmadiyah yang mengaku agama Islam untuk menghentikan segala aktivitasnya. "Jika pengurus jemaah Ahmadiyah tidak mengindahkan peringatan ini, akan dikenakan sanksi," tegas Maftuh.
Berikut ini isi lengkap SKB tersebut:
1.
Memberi peringatan dan memerintahkan untuk semua warga negara untuk tidak menceritakan, menafsirkan suatu agama di Indonesia yang menyimpang sesuai UU No 1 PNPS 2005 tentang pencegahan penodaan agama.
2.
Memberi peringatan dan memerintahkan bagi seluruh penganut, pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) sepanjang menganut agama Islam agar menghentikan semua kegiatan yang tidak sesuai dengan penafsiran Agama Islam pada umumnya. Seperti pengakuaan adanya Nabi setelah Nabi Muhammad SAW.
3.
Memberi peringatan dan memerintahkan kepada anggota atau pengurus JAI yang tidak mengindahkan peringatan tersebut dapat dikenani saksi sesuai peraturan perundangan.
4.
Memberi peringatan dan memerintahkan semua warga negara menjaga dan memelihara kehidupan umat beragama dan tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum terhadap penganut JAI.
5.
Memberi peringatan dan memerintahkan kepada warga yang tidak mengindahkan peringatan dnan perintah dapat dikenakan sanksi sesuai perundangan yang berlaku.
6.
Memerintahkan setiap pemerintah daerah agar melakukan pembinaan terhadap keputusan ini. [im/www.suara-islam.com]
0 comments:
Post a Comment