Berita singkat

Pemeritah dan Panitia Anggaran DPR akhirnya sepakat belanja subsidi BBM 2009 akan menggunakan asumsi harga minyak sebesar 130 dolar AS per barel. Sedangkan bantalannya disetujui hingga 160 dolar AS per barel. Pemilihan Pilkada Bali rencananya resmi di mulai sekitar pukul 07.00 Wit, Rabu (9/7/2008). Cagub/cawagub yang bersaing adalah pasangan yang diusung Koalisi Kebangkitan Bali Gede Winasa-IGB Alit Putra, kandidat dari Partai Golkar Cokorda Budi Suryawan-Nyoman Gede Suwetha, serta jago PDIP Made Mangku Pastika-AA Ngurah Puspayoga. Sekitar 2-an juta rakyat Bali tercatat mempunyai hak pilih dalam Pilkada ini. Sebelumnya ikrar perdamaian telah diucapkan masing-masing pasangan. Sementara itu Pilkada Maluku juga digelar. Para kandidat memperebutkan 936.519 pemilih tetap pada 2.628 TPS yang tersebar di 7 kabupaten dan 2 kota di Maluku. Tercatat Karel Albert Ralahalu berpasangan dengan Said Assagaff. Mohammad Latuconsina dan Eduard Frans, dan Abdullah Tuasikal berpasangan dengan Septinus Hematang, serta pasangan Aziz Samual dan Lukas Uwuratuw. ITALIA.Menteri dalam negeri Italia, Roberto Maroni mengatakan, dia tetap akan menutup sebuah masjid yang kontroversial di Milan bulan depan, seperti rencana, meski Gereja Katholik menuduh dia bertindak seperti seorang fasis. Dalam wawancaranya dengan sebuah koran, Maroni mengatakan dia menjawab berbagai keluhan bahwa jamaah sholat di masjid kecil itu seringkali sampai tumpah ruah ke jalanan. Sementara gereja Katholik sudah menyatakan dukungan terhadap umat Islam itu, Masjid Jenner dulunya adalah sebuah garasi. Begitu kecilnya sehingga sholat Jumat sering harus digelar di jalan. Sejak ditetapkan sebagai Pusat Kebudayaan Islam tahun 1988, masjid itu terus membesar dan penduduk setempat mulai khawatir.

Pesan

Bagi anda yang berminat memasang opini dan liputan berita dapat mengirimkan teksnya/naskah ke alamat email kami di rizqi_group@yahoo.co.id dan 085294952165 Hadis riwayat Mujasyi` bin Mas`ud As-Sulami ra., ia berkata: Aku datang menghadap Nabi saw. untuk membaiat beliau untuk berhijrah. Beliau bersabda: Sesungguhnya hijrah telah berlalu bagi orang-orang yang telah melaksanakannya, tetapi masih ada hijrah untuk tetap setia pada Islam, jihad serta kebajikan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: “Masa kenabian itu ada di tengah-tengah kamu sekalian, adanya atas kehendak Allah, kemudian Allah mengangkatnya apabila Dia menghendaki untuk mengangkatnya. Selanjutnya adalah masa Khilafah yang mengikuti jejak kenabian (Khilafah ‘ala minhajin nubuwwah), adanya atas kehendak Allah, kemudian Allah mengangkatnya apabila Dia menghendaki untuk mengangkatnya. Selanjutnya masa kerajaan yang menggigit (Mulkan Adlan), adanya atas kehendak Allah, kemudian Allah mengangkatnya apabila Dia menghendaki untuk mengangkatnya. Setelah itu, masa kerajaan yang menyombong (Mulkan Jabariyyah), adanya atas kehendak Allah, kemudian Allah mengangkatnya apabila Dia menghendaki untuk mengangkatnya. Selanjutnya adalah masa Khilafah yang mengikuti jejak kenabian (Khilafah ‘ala minhajin nubuwwah). Kemudian beliau (Nabi) diam.” (H.R. Ahmad dan Baihaqi dari Nu’man bin Basyir dari Hudzaifah.)

Saturday, May 10, 2008

Yusril Ihza: di Pakistan Ahmadiyah Bukan Bagian dari Islam


Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menyatakan, pemerintah bisa menyatakan Ahmadiyah bukan Islam seperti yang dilakukan Pakistan, untuk menghindari polemik yang berkelanjutan.

"Untuk mengakhiri polemik, pemerintah bisa membuat peraturan yang menyatakan Ahmadiyah termasuk minoritas non-Islam seperti di Pakistan, " kata Yusril di Jakarta Media Center, Kamis (8/5).

Dengan aturan seperti itu, kata Yusril, Ahmadiyah tidak boleh lagi mengaku sebagai bagian dari Islam, termasuk menggunakan simbol-simbol Islam, misalnya dengan meniru Pakistan di mana tempat ibadahnya tidak menggunakan sebutan masjid, tapi temple.

Sehubungan dengan rencana pemerintah mengeluarkan surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri, menurut Yusril, justru secara aturan perundang-undangan tidak ada aturan menyangkut SKB.

"Surat keputusan menteri itu soal angkat-mengangkat personalia. Kalau mau pakai saja peraturan menteri, " kata mantan Menteri Hukum dan Perundangan-undangan itu.

Di negara lain, kata Yusril, soal Ahmadiyah juga diatur dalam peraturan perundangan-undangan mereka, bahkan Pakistan mengaturnya di dalam konstitusi. "Jadi dalam peraturan itu Ahmadiyah ditegaskan bukan Islam tetapi mereka tetap memiliki hak-haknya sebagai warga negara, " pungkasnya.(novel)(Eramuslim.com)



0 comments:

 
© free template by uniQue menu with : CSSplay photo header : pdphoto