Berita singkat

Pemeritah dan Panitia Anggaran DPR akhirnya sepakat belanja subsidi BBM 2009 akan menggunakan asumsi harga minyak sebesar 130 dolar AS per barel. Sedangkan bantalannya disetujui hingga 160 dolar AS per barel. Pemilihan Pilkada Bali rencananya resmi di mulai sekitar pukul 07.00 Wit, Rabu (9/7/2008). Cagub/cawagub yang bersaing adalah pasangan yang diusung Koalisi Kebangkitan Bali Gede Winasa-IGB Alit Putra, kandidat dari Partai Golkar Cokorda Budi Suryawan-Nyoman Gede Suwetha, serta jago PDIP Made Mangku Pastika-AA Ngurah Puspayoga. Sekitar 2-an juta rakyat Bali tercatat mempunyai hak pilih dalam Pilkada ini. Sebelumnya ikrar perdamaian telah diucapkan masing-masing pasangan. Sementara itu Pilkada Maluku juga digelar. Para kandidat memperebutkan 936.519 pemilih tetap pada 2.628 TPS yang tersebar di 7 kabupaten dan 2 kota di Maluku. Tercatat Karel Albert Ralahalu berpasangan dengan Said Assagaff. Mohammad Latuconsina dan Eduard Frans, dan Abdullah Tuasikal berpasangan dengan Septinus Hematang, serta pasangan Aziz Samual dan Lukas Uwuratuw. ITALIA.Menteri dalam negeri Italia, Roberto Maroni mengatakan, dia tetap akan menutup sebuah masjid yang kontroversial di Milan bulan depan, seperti rencana, meski Gereja Katholik menuduh dia bertindak seperti seorang fasis. Dalam wawancaranya dengan sebuah koran, Maroni mengatakan dia menjawab berbagai keluhan bahwa jamaah sholat di masjid kecil itu seringkali sampai tumpah ruah ke jalanan. Sementara gereja Katholik sudah menyatakan dukungan terhadap umat Islam itu, Masjid Jenner dulunya adalah sebuah garasi. Begitu kecilnya sehingga sholat Jumat sering harus digelar di jalan. Sejak ditetapkan sebagai Pusat Kebudayaan Islam tahun 1988, masjid itu terus membesar dan penduduk setempat mulai khawatir.

Pesan

Bagi anda yang berminat memasang opini dan liputan berita dapat mengirimkan teksnya/naskah ke alamat email kami di rizqi_group@yahoo.co.id dan 085294952165 Hadis riwayat Mujasyi` bin Mas`ud As-Sulami ra., ia berkata: Aku datang menghadap Nabi saw. untuk membaiat beliau untuk berhijrah. Beliau bersabda: Sesungguhnya hijrah telah berlalu bagi orang-orang yang telah melaksanakannya, tetapi masih ada hijrah untuk tetap setia pada Islam, jihad serta kebajikan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: “Masa kenabian itu ada di tengah-tengah kamu sekalian, adanya atas kehendak Allah, kemudian Allah mengangkatnya apabila Dia menghendaki untuk mengangkatnya. Selanjutnya adalah masa Khilafah yang mengikuti jejak kenabian (Khilafah ‘ala minhajin nubuwwah), adanya atas kehendak Allah, kemudian Allah mengangkatnya apabila Dia menghendaki untuk mengangkatnya. Selanjutnya masa kerajaan yang menggigit (Mulkan Adlan), adanya atas kehendak Allah, kemudian Allah mengangkatnya apabila Dia menghendaki untuk mengangkatnya. Setelah itu, masa kerajaan yang menyombong (Mulkan Jabariyyah), adanya atas kehendak Allah, kemudian Allah mengangkatnya apabila Dia menghendaki untuk mengangkatnya. Selanjutnya adalah masa Khilafah yang mengikuti jejak kenabian (Khilafah ‘ala minhajin nubuwwah). Kemudian beliau (Nabi) diam.” (H.R. Ahmad dan Baihaqi dari Nu’man bin Basyir dari Hudzaifah.)

Monday, April 14, 2008

Hukum KB

Tanya : Ustadz mohon diterangkan apa hukumnya KB (Keluarga Berencana)?

Jawab :

Sebelum dijawab, perlu dipahami lebih dulu fakta (manath) yang dimaksudkan dengan KB. KB dapat dipahami dalam dua pengertian :

Pertama, KB dapat dipahami sebagai suatu program nasional yang dijalankan pemerintah untuk mengurangi populasi penduduk, karena diasumsikan pertumbuhan populasi penduduk tidak seimbang dengan ketersediaan barang dan jasa. Dalam pengertian ini, KB didasarkan pada teori populasi menurut Thomas Robert Malthus. KB dalam pengertian pertama ini diistilahkan dengan tahdid an-nasl (pembatasan kelahiran).

Kedua, KB dapat dipahami sebagai aktivitas individual untuk mencegah kehamilan (man’u al-hamli) dengan berbagai cara dan sarana (alat). Misalnya dengan kondom, IUD, pil KB, dan sebagainya. KB dalam pengertian kedua diberi istilah tanzhim an-nasl (pengaturan kelahiran).



Hukum Tahdid An-Nasl

KB dalam arti sebuah program nasional untuk membatasi jumlah populasi penduduk (tahdid anl-nasl), hukumnya haram. Tidak boleh ada sama sekali ada suatu undang-undang atau peraturan pemerintah yang membatasi jumlah anak dalam sebuah keluarga. (Lihat Prof. Ali Ahmad As-Salus, Mausu’ah Al-Qadhaya Al-Fiqhiyah Al-Mu’ashirah, [Mesir : Daruts Tsaqafah – Maktabah Darul Qur`an], 2002, hal. 53).

KB sebagai program nasional tidak dibenarkan secara syara’ karena bertentangan dengan Aqidah Islam, yakni ayat-ayat yang menjelaskan jaminan rezeqi dari Allah untuk seluruh makhluknya. Allah SWT berfirman :

"Dan tidak ada satu binatang melata pun di bumi melainkan Allah-lah yang memberi rizkinya." (QS Huud [11] : 6)

Selain itu, dari segi tinjauan fakta, teori Malthus batil karena tidak sesuai dengan kenyataan. Produksi pangan dunia bukan kurang, melainkan cukup, bahkan lebih dari cukup untuk memberi makan seluruh populasi manusia di dunia. Pada bulan Mei tahun 1990, FAO (Food and Agricultural Organization) mengumumkan hasil studinya, bahwa produksi pangan dunia ternyata mengalami surplus 10 % untuk dapat mencukupi seluruh populasi penduduk dunia (Prof. Ali Ahmad As-Salus, ibid., hal. 31).

Teori Malthus juga harus ditolak dari segi politik dan ekonomi global. Karena ketidakcukupan barang dan jasa bukan disebabkan jumlah populasi yang terlalu banyak, atau kurangnya produksi pangan, melainkan lebih disebabkan adanya ketidakadilan dalam distribusi barang dan jasa. Ini terjadi karena pemaksaan ideologi kapitalisme oleh Barat (negara-negara penjajah) atas Dunia Ketiga, termasuk Dunia Islam. Sebanyak 80 % barang dan jasa dunia, dinikmati oleh negara-negara kapitalis yang jumlah penduduknya hanya sekitar 25 % penduduk dunia (Rudolf H. Strahm, Kemiskinan Dunia Ketiga : Menelaah Kegagalan Pembangunan di Negara Berkembang (Jakarta : Pustaka Cidesindo, 1999).

Hukum Tanzhim an-Nasl

KB dalam arti pengaturan kelahiran, yang dijalankan oleh individu (bukan dijalankan karena program negara) untuk mencegah kelahiran (man’u al-hamli) dengan berbagai cara dan sarana, hukumnya mubah, bagaimana pun juga motifnya (Taqiyuddin An-Nabhani, An-Nizham al-Ijtima’i fi Al-Islam, hal. 148).

Dalil kebolehannya antara lain hadits dari sahabat Jabir RA yang berkata,"Dahulu kami melakukan azl [senggama terputus] pada masa Rasulullah SAW sedangkan al-Qur`an masih turun." (HR Bukhari).

Namun kebolehannya disyaratkan tidak adanya bahaya (dharar). Kaidah fiqih menyebutkan : Adh-dhararu yuzaal (Segala bentuk bahaya haruslah dihilangkan) (Imam Suyuthi, Al-Asybah wa An-Nazha`ir fi Al-Furu`, [Semarang : Maktabah Usaha Keluarga], hal. 59).

Kebolehan pengaturan kelahiran juga terbatas pada pencegahan kehamilan yang temporal (sementara), misalnya dengan pil KB dan kondom. Adapun pencegahan kehamilan yang permanen (sterilisasi), seperti vasektomi atau tubektomi, hukumnya haram. Sebab Nabi SAW telah melarang pengebirian (al-ikhtisha`), sebagai teknik mencegah kehamilan secara permanen yang ada saat itu (Muttafaq ‘alaih, dari Sa’ad bin Abi Waqash RA). Wallahu a’lam.

Yogyakarta, 12 Maret 2007

Muhammad Shiddiq Al-Jawi

0 comments:

 
© free template by uniQue menu with : CSSplay photo header : pdphoto