Badan Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan (Bakorpakem) akhirnya menyatakan Jamaat Ahmadiyah Indonesia menyimpang. Tapi Ahmadiyah mengaku akan “melawan”
Hidayatullah.com— Badan Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan (Bakorpakem) akhirnya melarang Jamaat Ahmadiyah Indonesia. Namun jemaah yang dianggap menyimpang ini berjanji akan melawan.
"Bakorpakem berpendapat Ahmadiyah menyimpang dari ajaran pokok," kata Wakil Ketua Bakorpakem yang juga Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Wishnu Subroto kepada wartawan, Rabu (16/4).
Keputusan pelarangan Ahmadiyah ini berdasarkan pemantauan Bakorpakem terhadap aliran yang dianggap sesat itu sejak tiga bulan terakhir. Bakorpakem menilai Ahmadiyah tak menepati kesepakatan.
"Ternyata Ahmadiyah tidak melaksanakan 12 pernyataannya secara konsisten dan bertanggung jawab," kata Wishnu kepada wartawan.
Sebelum ini, Bakorpakem menetapkan dua belas kesepakatan yang disampaikan pada 14 Januari 2008. 12 poin itu di antaranya meyakini dan mengucapkan dua kalimat syahadat, mengakui Muhammad adalah nabi penutup, Mirza Ghulam Ahmad adalah seorang guru dan tidak akan mengkafirkan orang Islam di luar Ahmadiyah.
Maka, hasil rapat Bakor Pakem hari ini, Rabu (16/4) di Gedung Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta memutuskan, Jemaat Ahmadiyah Indonesia memutuskan merekomendasikan warga JAI untuk menghentikan perbuatannya di dalam suatu keputusan bersama atau SKB, Menteri Agama, Jaksa Agung, dan Mendagri sesuai UU Nomor 1 PNPS.
"Apabila perintah dan peringatan keras tidak diindahkan, maka Bakor Pakem merekomendasikan untuk membubarkan organisasi JAI dengan segala dan kegiatan dan ajarannya," tandas dia.
MelawanPengikut Ahmadiyah tidak menerima begitu saja atas keputusan Badan Koordinasi Pengawas Aliran Kepercayaan (Bakor Pakem) yang melarang kegiatan mereka. Perlawanan pun tengah disiapkan, bila surat keputusan bersama (SKB) benar-benar terbit.
"Kita akan langsung melakukan perlawanan dengan gugatan. Kita akan layangkan itu, setelah kita menerima suratnya," kata Kuasa Hukum Ahmadiyah, Asfinawati dikutip detikcom.
Asfinawati juga menjelaskan bahwa tindakan Bakor Pakem adalah pembatasan yang bertentangan dengan konstitusi. "Selain itu bertentangan dengan covenant HAM sosial politik yang telah diratifikasi dalam UU No 12/2005," lanjut Asifinawati.
Untuk itu, bila benar-benar surat keputusan tersebut keluar, maka pihaknya akan memberikan laporan kepada PBB. Dan tentunya hal ini akan mempersulit posisi Indonesia. [cha, berbagai sumber/www.hidayatullah.com]
0 comments:
Post a Comment